Wednesday, July 20, 2011

batas norma kesusilaan…?

Melihat dan membaca berita pagi ini  yang masih menyajikan berita mengenai Prita Mulyasari kok membuat saya teringat tentang persidangan yang terakhirkali saya iku menyaksikannya (meski diluar gedung) pada akhir Desember 2009 lalu, yaitu ketika Prita hasilnya divonis bebas. See link-source…
Tatkala  membaca berita ini tak pelak otak saya pun menjurus pada satu Undang-Undang yang sudah lama dirancang namun masih belum jelas follow-up nya sampai sekarang. Bahkan dibeberapa teman komunitas blogger hal ini sering dijadikan pokok bahasan sekaligus sebagai bahan kampanye penolakan. Undang-Undang yang ditolak adalah UUITE pasal 27 ayat 1:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

  ika teman lain membahas tentang kata-kata yang membentuk kalimat dengan esensi obyek pun subyek diadakannya kegiatan online di internet yaitu mengenai “membuat dapat diaksesnya”, (ah kalau nggak dapat diakses trus apa gunanyaa….??? ) maka secara pribadi berkehendak memberikan tanggapan yang  senada dengan komentar saya dijournalnya Kang Suryaden
 
Hal yangmenjadi bahan pertanyaan saya adalah mengenai “sampai batasan mana” dikatakan melanggar kesusilaan itu…? Melanggar norma susilakah…? Susilanya siapa, susilanya mana, susilanya kepentingan apa…? Siapakah yang memiliki hak menasbihkan batasan itu apakah melanggar atau tak melanggar…?
Okeylah kalau kita merujuk satu peraturan ini dibuat oleh pejabat negara yang artinya beliau-beliau ini membuat peraturan ya gunanya untuk mengatur seluruh elemen negara dan bangsa, namun masihkah mereka para beliau itu tersadarkan bahwa elemen bangsa ini terdiri dari banyak suku, bahasa, dan tentu budaya, dimana semua itu tak pernah bisa lepas dari satu ikatan yang namanya norma adat. Mau norma susila yang berbau agama pun norma susila berbau adat kedaerahan toh tak bisa disamaratakan. Dan bukankah justru karena itulah hakekatnya kita tercipta sebagai Bangsa yang besar dengan aneka warnanya, bernama Indonesia ini..?

Pembahasan lanjut mau tak mau juga musti konsentrasi pada dua kata “norma susila” dan atau satu kata berimbuhan,  “kesusilaan.”

Sehubungan dengan padanan kata diatas, ada argumentasi yang lumayan mampu membuat saya senyum-senyum tertohok. Namun justru  setelah membacanya    saya mengambil sikap mengibarkan bendera ‘teramat setuju’, sebagian argumentasi tersebut dilontarkan oleh mBah Marto sebagimana yang saya quote berikut ini,

Kesusilaan adalah moralitas yang acap disampaikan dengan tanda-tanda, simbol, dan pesan metaforis. Sopan-santun adalah satu bentuk simbol susila.
Simbol hanya berlaku bila ada orang lain yang memaknai. Artinya salah apabila ada pesan kesopanan boker di kakus duduk dengan melarang berjongkok di atasnya. Sebab boker adalah kegiatan soliter alias bukan sedang bersosialisasi atau pentas. Tidak ada ‘Audience’ yang memaknai posisi boker Anda. Tak ada yang mengetahui sepak-terjang boker Anda, artinya tak saru. Dalam hal itu Anda tak bisa dikatakan sedang berbuat ‘Asila’, beda dengan korupsi, tindakan ini tetap tak baik alias ‘Asu’ meski tak ada yang tahu.
Orang Indonesia sepertinya lebih sebal dengan pasangan yang ke-gap saat bercumbu di kosan daripada duitnya diembat koruptor. Pelaku ‘Asila’ bisa diarak telanjang keliling kampung, tapi koruptor dan para ‘Asu’ lainnya aman melenggang bersama senyuman. Kriminalitas lebih bermartabat dari percumbuan birahi. Makanya jangan heran kalau para koruptor yang tengah diadili selalu tampil ‘Susilais’.
Memang kita hidup di dunia rejim simbol yang sederhananya boleh Anda terjemahkan dengan rejim citra. Dunia simbol adalah dunia kekuasaan. Siapa menguasainya, dialah yang akan mendominasi adab masyarakat. [MartoArt]


Meski pertanyaan pertama belum mendapatkan jawaban yang mampu membuat klimax, saya akan tetap nekad melanjutkan pertanyaan lanjutan.
Lalu, akankah kita ikut terbelenggu pada satu keadaan dimana simbul telah menguasai negeri ini dengan ditandai maraknya “pencitraan…?”

Kalau jawabannya “iya” saya tidak akan segan juga untuk  melontarkan argumentasi sebagai jawabannya, “sungguh terlaluuuu, saya #prihatin dengan keadaan ini, bukan karena kita diadudomba namun lebih dari itu kita rakyat ini teramat mudah dijadikan alat  “orang yang berkepentingan” melegalkan segala tindakannya padahal kalau kita tahu itu semuaa hanyalah sebuah topeng ‘pembenaran’ pada satu kepentingan sepihak, bahkan kepentingan pribadi.

Berkaca pada batasan satu norma bernama ‘susila’ ini sepertinya teramat dini kita mengibarkan bendera “setuju” dengan undang-undang yang  sama dan serupa  secara merata didalam satu negeri bernama Indonesia ini.
Akankah keadaaan yang sempat diparodikan keadalam bentuk gambar oleh Mas Aji ‘Klewang‘  bakalan nyata adanya..? Yaitu kita disodori  gambar, lalu  dimohon memelototi kegiatan menari gambyong tak berjarit, diganti dengan  kostum berjilbab (atau bergamis).

Bukankah hal ini jika dilaksanakan masih  mampu memenuhi  sebuah argumentasi  demi melaksanakan peraturan yang sama dengan salah satu wilayah diujung sebelah barat negeri ini, bahwa pengenaan jilbab menjadi wajib hukumnya ditanah rencong sana…
Melihat sebagaimana yang saya contohkan itu, mungkin masih banyak pihak yang teteup-kekeuh mau memberlakukan undang-undang tersebut,  karena jika ditanya  jawaban lainnya  mungkin adalah sebuah ekspresi “ah itu khan bisa disesuaikan batasannya pada  satu daerah setempat…!”
Nah jika itu point-nya lalu manakah yang dinamakan peraturan pun Undang-undang..? Bersifat fleksibel  dan bahkan tak mengikat-kah undang-undang itu disusun…? #aneh

Akhirnya,  saya kok berkecenderungan mengemukakan opini lain. Semboyan “Peraturan itu dibuat gunanya adalah untuk dilanggar” bukan tidak mungkin tersemat sebagai bentuk kecerdasan (baca kelicikan) dalam pembenaran yang dilakuakn oleh mereka “yang berkepentingan” sebagaimana saya sebut pada paragraf sebelumnya.

Melihat undang-undang  yang masih banyak celah untuk bisa dimanfaatkan  berbagai pihak ini,  secara pribadi saya mengatakan masih belum butuh-butuh amat menerapkannya selain justru malah bisa dijadikan lahan baru para koruptor.

Anda setuju ataupun tidak, silahkan teman-temanku disini saya berikan kemerdekaan dalam  bertindak-laku dan bertutur-kata. [uth]

______________________________________________________________________________________
~Gambar UUITE adalah hasil jepretan (sendiri) dengan obyek stiker yang diberikan oleh  pakdhe Blontank
~Gambar Jogja Serambi Madinah dari Mas Aji-Klewang



0 comments:

 

Copyright © 2011 | Maztrie™ MirrorPot | Ubet Ngliwet, Ngglibet Nglamet | by ikanmasteri